Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas TPPO

    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas TPPO

    CIREBON - TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) adalah tindak pidana yang menjadi atensi untuk ditindak lanjuti karena hal tersebut banyak terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri, Selasa (13/06/2023).


       Dengan adanya hal tersebut Bhabinkamtibmas desa Lebakmekar yang berdinas di Polsek Beber Polresta Cirebon yaitu Aiptu Achmad Yani , memasang spanduk himbauan Kamtibmas tentang  Tindak Pidana Penjualan orang di pinggir jalan Balai Desa binaannya. Himbauan ini  guna mencegah warga masyarakat agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan orang. 


       Adapun modus dari tindak pidana penjualan orng tersebut diantaranya : tawaran beasiswa, adopsi anak terlantar dan rekruitman melalui medsos, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH dari tempat yang berbeda menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP Agus Hermawan SH menjelaskan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas tentang TPPO ini diharapkan bisa memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan agar tidak menjadi korban TPPO. 

    polri polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Kontrol Alfamart, Polsek Sumber Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Menjelang Subuh, Polsek Lemahabang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Peringati Isra' Mi'raj Tahun 1446 H/2025 M
    Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Gegesik Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat

    Ikuti Kami