KOTA CIREBON - Kasus yang satu ini tergolong sangat tidak manusiawi dan sangat tega. Dimana para pelaku melaksanakan aksinya kepada korban pedagang kecil yang sedang mengalami kesusahan, sepeda motornya mengalami putus rantai dan harus mendorong sepeda motor miliknya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang di selenggarakan oleh Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Adapun Konpres dipimpin Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK. bertempat di Mako Polres Ciko, Jumat (04/03/2022).
Dijelaskan Wakapolres Ciko, Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jl Ceplek, Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada bulan Januari lalu.
"Saat kejadian, para pelaku berinisial W, S dan C membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang tersangka W, " jelas Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.
Lanjut Troy, Adapun kronologi kejadian, diawali saat korban baru saja pulang berdagang mainan di Pasar Malam Desa Wiyong, Kabupaten Cirebon.
"Saat perjalanan pulang, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.pol E-2850-IE dan melintas di Jl Caplek, Suranenggala Lor, tiba-tiba rantai sepeda motor korban putus, dan harus didorong karena tidak dapat lagi dikendarai, " ungkap Wakapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
"Melihat kesempatan itu, para pelaku muncul dari belakang korban dengan mengendarai sepeda motor yang bonceng tiga. Tersangka awalnya pura-pura mau membantu korban, dengan menanyakan apakah butuh bantuan didorong atau tidak. Lantaran curiga dan juga merasa takut, korban menjawab tidak mau, " tuturnya.
Masih kata Troy, Para pelaku saat itu, pergi meninggalkan korban, Namun tidak selang berapa lama kembali lagi dan seketika, para tersangka melakukan pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio menambahkan, para pelaku telah berhasil ditangkap. Namun ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni C.
"Para tersangka pembegalan di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, kini terancam Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tutup Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasi Humas Polres Ciko menambahkan, Adapun Barang bukti yang berhasil disita 1 bilah golok, 1 buah handphone warna hitam merk Vivo tipe Y 12 S, 1 buah dus box handphone merk Vivo tipe Y 12 s dengan IMEI I : 1 8 6 5 4 5 10 5 4 7 5 5 3 5 9 dan IMEI II : 8654 510 547 55342 dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol E-3782-DC.
Turut hadir dalam giat Konpres pada hari ini Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK, . Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH., Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., Kanit PPA IPDA Wahyu, SH., dan IPDA Fajrin, SH. (Subekti)