CIREBON - Jelang menghadapi tahun pemilu pada tahun 2024 khususnya di Kabupaten Cirebon, dimana tahapannya telah dimulai kemarin tanggal 14 Juni 2024, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu telah memulai rangkaian tahapan pemilu.
KPU sebagai penyelenggara pemilu baik legislatif, Pilpres dan nanti Pilkada serentak tentunya akan mensosialisasikan segala persiapan dan tahapan dalam penyelenggaraanya. Pun sama yang dilakukan oleh bawaslu sebagai unsur Lembaga pengawasan pemilu sama–sama memulai tahapan persiapan dalam menghadapi pemilu di tahun 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Seperti yang kita ketahui, pemilu adalah sarana bagi rakyat dalam menyalurkan aspirasinya sebagai wujud demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini masyarakat sebagai pemilih tentunya berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU Bersama Bawaslu adalah merupakan salah satu badan publik yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam penyelenggaraanya tentu tidak lepas dari penggunaan anggaran pemerintah dalam hal ini dari APBD Kabupaten Cirebon sehingga dapat berpotensi terjadi sengketa Informasi Pemilu.
Seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon yang mendukung dan fasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pemilu di kabupaten Cirebon. Hal yang sama pula yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon dalam mendukung penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Idrus, M.Ag Ketua KID Kabupaten Cirebon melalui bidang kelembagaan dan kerja sama H. Angga Maradeka, SE yang juga sebagai pemerhati Kebijakan Publik di Cirebon, "KID Kabupaten Cirebon berkomitmen secara optimal apabila ada sengketa informasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Cirebon walaupun tanpa diminta oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena memang sudah Tupoksi kita dalam menyelesaikan sengketa informasi khususnya terkait pemilu, " ucapnya.
"Secara perangkat aturan maupun payung hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu kami sudah mempunyai nya sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi terkait penyelesaian sengketa informasi pemilu, " jelas Pria yang akrab disapa Angga, Rabu (15/06/2022).
"Memang sejauh ini penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cirebon belum lakukan koordinasi terkait antisipasi potensi munculnya sengketa Informasi Pemilu, memang tahapannya saja baru dimulai kemarin tanggal 14 Juni 2022 jadi waktu masih sangat Panjang untuk merumuskan dalam menghadapi sengketa informasi pemilu, " ujar Angga.
"Yang menjadi konsen disini adalah penyelesaian sengketa Informasi Pemilu bukan sengketa hasil dari pemilu karena terkait hasil pemilu sudah ada Lembaga tersendiri yang dapat menyelesaikannya, " imbuh Angga.
Angga mengharapkan adalah tata Kelola penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan, penganggaran hingga pelaksanaan pemilu sehingga dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Menurut Angga, Suksesnya pemilu bukan hanya peran dari penyelenggara pemilu saja melalui indicator partisipasi pemilih, namun juga penyelenggara pemerintah daerah dalam melakukan tata Kelola pemerintahannya.
"Dengan optimalnya tata Kelola pemerintahan khususnya di kabupaten Cirebon tentunya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Cirebon tentunya akan berbanding lurus pengaruhnya dalam partisipasi pemilih dalam pemilu 2024 nanti, " tutup Angga. (Bekti)